Pages


Rabu, 17 Februari 2010

KESEHATAN KESELAMATAN KERJA (K3) DALAM KOMPUTER

Teknologi informasi dan komunikasi merupakan teknologi tinggi yang akhir-akhir ini berkembang sangat pesat. Dengan diperkenalkannya teknologi yang baru ditempat kerja atau lingkungan rumah, aspek kesehatan dan keselamatan kerja harus dipertimbangkan dengan seksama.
Menggunakan Komputer dengan Posisi yang Benar
Penggunaan komputer secara terus-menerus dapat menyebabkan keluhan-keluhan pada beberapa anggota tubuh, misalnya “Ah, otot leher saya rasanya kaku dan pegal semua!” atau “Mengapa mata saya menjadi kabur? Apakah saya terlalu lama di depan komputer?”.
Untuk mengurangi beberapa keluhan tersebut, faktor penggunaan komputer merupakan hal utama yang perlu diperhatikan. Dari hasil penelitian para ahli, tempat kerja harus dirancang dengan tepat. Contohnya adalah dengan menempatkan papan ketik dan tempat duduk pada ketinggian yang tepat.
Selain posisi duduk, mata juga harus diperhatikan. Mata merupakan indera yang bekerja paling keras saat anda menggunakan komputer. Oleh karena itu, anda harus memperhatikan mata anda sehingga keluhan mata, seperti iritasi mata atau kelelahan mata dapat dihindari. Cara-cara menjaga kesehatan mata, yaitu sebagai berikut:
a. Istirahatkan mata anda, dengan melihat pemandangan yang bernuansa sejuk dan jauh ke depan secara rutin.
b. Jagalah agar kacamata atau lensa kontak (jika anda menggunakannya), dan layar tampilan selalu bersih.
c. Gunakan tambahan layar anti radiasi.

Komputer dan Kesehatan
Kemajuan ilmu dan teknologi mampu meningkatkan kesejahteraan hidup manusia dan disisi lain dapat berakibat buruk terhadap hasil peradaban dan kebudayaan yang tercipta.
Dengan demikian menguasai teknologi (komputer) yang disinergikan dengan internet menjadikan manusia dapat menguasai dunia.
Namun sebagai perangkat teknologi, komputer juga dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi penggunanya.
Kompetensi dan Indikator
Standar Kompetensi:
Mengenal perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) selama menggunakan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Kompetensi Dasar
Menerapakan prinsip-prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja(K3) dalam menggunakan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Indikator
• Menunjukkan bagian-bagian perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan Keselamatan Kerja.
• Memperagakan posisi duduk, jarak pandang dengan monitor yang benar dalam menggunakan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
• Mendemonstrasikan prosedur pengoperasian perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Materi
01. Bagian-bagian dari teknologi informasi yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kerja. 02. Menggunakan komputer dengan posisi yang benar 03. Menggunakan atau memakai komputer dengan prosedur yang benar 04. Latihan 05. Tes
01. Bagian-bagian dari teknologi informasi yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kerja.
Bagian Pertama
Kemajuan ilmu dan teknologi mampu meningkatkan kesejahteraan hidup manusia dan disisi lain dapat berakibat buruk terhadap hasil peradaban dan kebudayaan yang tercipta.
Dengan demikian menguasai teknologi (komputer) yang disinergikan dengan internet menjadikan manusia dapat menguasai dunia.
Namun sebagai perangkat teknologi, komputer juga dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi penggunanya.
Komputer dan Kesehatan
Di satu sisi keberhasilan/kemajuan ilmu dan teknologi mampu meningkatkan kesejahteraan hidup manusia, dan di sisi lain dapat berakibat buruk terhadap hasil peradaban dan kebudayaan yang telah tercipta. Salah satu teknologi yang dimaksud adalah komputer. Sebuah karya jenius Howard Aiken tahun 1944 dan dikenal sebagai tipe Harvard Mark I Computer / Aikens Digital komputer.
Komputer sebagai produk dan sebagai teknologi memiliki keunggulan antara lain :
(1) mampu berakses dengan cepat dan tepat,
(2) menghasilkan informasi dari data yang lampau,
(3) mampu memproses data menjadi informasi
(4) mampu menyimpan data yang sangat banyak (sampai dengan giga byte),
(5) mampu melakukan importing dan exporting data yang dirancang secara khusus.
Dengan hadirnya karya teknologi ini proses-proses konvensional mulai ditinggalkan masyarakat. Kecanggihan produk ini seakan tidak dapat disangkal mengingat seluruh segmen kehidupan tersentuh oleh produk teknologi ini dari kegiatan memerah susu sampai strategi perang. Produk ini mampu mengatasi hambatan ruang dan waktu yang dihadapi oleh manusia. Dengan demikian guru bukan merupakan satu-satunya sumber belajar bagi siswa. Komputer dan multimedia (1969 dan populer tahun 1992) seakan menjadikan dunia hanya sekepalan tangan. Filosofi yang menyatakan siapa yang menguasai informasi maka ia akan menguasai dunia.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), adalah suatu aspek yang harus pertama kali menjadi perhatian setiap melakukan kegiatan apapun, termasuk ketika berkerja dengan komputer. Penelitian telah mengungkapkan bahwa bekerja dengan komputer dapat menyebabkan gangguan kesehatan bahkan keselamatan. Oleh karena itu, K3 merupakan aspek yang harus menjadi perhatian apabila bekerja dengan komputer.
Penelitian yang sudah dilakukan menyimpulkan bahwa pengguna komputer dapat menderita nyeri kepala, nyeri otot, dan tulang terutama bahu, pergelangan tangan, leher, punggung, dan pinggang bagian bawah. Selain itu, penggunaan komputer juag masih dapat terserang penyakit lain seperti kesemutan, badan bengkak, anggota badan kaku, sakit ginjal, mata merah, berair, nyeri, dan bahkan ganguan penglihatan.
Posisi tubuh, posisi peralatan komputer, pencahayaan ruangan, dan kondisi lingkungan sangat mempengaruhi kesehtan, keselamatan, dan kenyamanan saat berkerja dengan komputer.
Dari sisi keselamatan kerja, harus menyadari bahwa komputer yang digunakan dihubungkan dengan listrik yang mempunyai tegangan tinggi. Maka dengan itu harus berusaha mencegah terjadinya resiko tersengat listrik. Untuk itu harus mengatur kabel-kabel listrik sedemikian rupa sehingga terhindar dari sengatan listrik, juga harus memperhatiakn kabel-kabel dari kemungkinan terjadinya arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran dan rusaknya peralatan komputer.
Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk terhindar resiko bekerja dengan komputer adalah sebagai berikut:
1. Aturlah posisi tubuh saat berkerja denagn komputer sehingga merasa aman.
2. Aturlah posisi perangkat komputer dan ruangan sehingga memberi rasa nyaman.
3. Makan, minum dan istirahatlah yang cukup. Jangan menahan-nahan buang air kecil karena terlalu asyik
berkerja dengan komputer.
4. Sesekali gerakanlah badan untuk megurangi ketegangan otot dan pikiran. Olah ragalah secara teratur.
5. Sesekali alihkan pandangan ke luar ruangan untuk relaksasi mata.

Mengatur Posisi Tubuh
Bahwa posisi tubuh saat berkerja denagn komputer sangat berpengaruh pada kesehatan. Dengan mengetahui posisi tubuh yang memenuhi syarat K3, maka dapat mengatur posisi komputer dan penunjang agar dapat memberikan rasa nyaman.
a. Posisi Kepala dan leher
Pada saat berkerja dengan komputer, posisi kepala dan leher harus tegak dengan wajah menghadap
langsung kelayar monitor. Leher tidak boleh membungkuk atau mengadah karena hal ini dapat menyebabkan sakit pada leher.
b. Posisi Punggung
Posisi punggung yang baik saat menggunakan komputer adalah posisi punggung yang tegak, tidak
miring ke kiri atau ke kanan, tidak membungkuk dan tidak bersandar terlalu miring ke belakang. Untuk mendapatkan posisi punggung yang baik, seharusnya ditunjang dengan tempat duduk yang baik dan nyaman.
c. Posisi Pundak
Posisi pundak yang baik adalah posisi pundak yang tidak terlalu terangkat dan tidak terlalu ke bawah
. Bila otot-otot di bahu masih tegang, ini berarti posisi pundak belum benar.
d. Posisi Lengan dan siku
Posisi lengan yang baik adalah apabial dapat mengetik dan menggunakan mouse yang nyaman. Masing- masing orang mempunyai posisi nyaman tersendiri. Posisi lengan yang baik adalah bila tangan berada disamping badan, dan siku membentuk sudut yang lebih besar dari 90 derajat.
e. Posisi Kaki
Pada saat berkerja dengan komputer, kaki harus dapat diletakan di lantai atau sandaran kaki dengan seluruh tapak kaki menyentuh lantai dan siku yang membentuk sudut tidak kurang dari 90 derajat.
Bagian Ke dua
1. Monitor
Monitor komputer pada umumnya menggunakan tabung gambar (CRT) yang dapat memancarkan intensitas cahaya cukup tinggi untuk diterima oleh mata manusia. Oleh karena itu, bagian dari perangkat ini harus memiliki layar anti radiasi, agar mata terhindar dari kerusakan.
Untuk mengurangi keluhan pada mata, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
a. Letakkan monitor sedemikian rupa diruangan sehingga layar monitor tidak memantulkan
cahaya dari sumber cahaya lain.
b. Letakkanlah monitor lebiih rendah dari garis hoizontal mata, agar tidak mengadah atau menunduk
c. Aturlah cahaya monitor agar tidak terlalu terang dan gelap
d. Sering-seringlah mengedipkan mata untuk menjaga mata tidak kering. Sesekali memandang jauh ke luar ruangan.
2. CPU ( Central Processing Unit )
Bagian dari perangkat komputer ini tidak boleh langsung bersentuhan dengan tangan (basah karena aliran listrik yang ada pada CPU dapat menyengat manusia)
a. Tangan yang basah baik oleh air atau keringat tidak boleh langsung bersentuhan dengan CPU.
b. Aliran listrik yang ada pada CPU dapat menimbulkan sengatan.
3. Kabel Komputer
Bagian dari perangkat komputer ini harus dihindari dari air, karena dapat menyebabkan hubungan singkat (korsleting). Hubungan singkat ini dapat mengakibatkan kebakaran
4. Keyboard
Penelitian menunjukan bahwa posisi keyboard merupakan salah satu faktor penyebab nyeri otot dan persendian. Penyebab nyeri otot dan tulang yang disebabkan oleh keyboard adalah penggunaan
jari-jari tertentu saja dalam waktu yang lama.
Hindari tumpahnya air pada keyboard yang dapat menyebabkan:
a. Keyboard hang / rusak
b. Keyboard berlumut kekuning-kuningn dan tidak indah
c. Hubungan singkat
02. Menggunakan komputer dengan posisi yang benar
erikut merupakan petunjuk sederhana dalam menggunakan komputer agar terhindar dari bahaya yang tidak diinginkan.
1. Pandangan Mata
Untuk mengurangi rasa sakit pada mata akibat pandangan fokus ke layar monitor memiliki layar anti silau (filter screen) atau memakai kacamata berwarna.
2. Posisi tubuh / posisi duduk
• Posisi tubuh kurang tepat membuat kurang nyaman
• Posisi kaki dapat menyanggah lantai
• Siku dan Lutut membentuk sudut 90 derajat
• Duduk tegak
• Keyboard sama tinggi dengan siku agar gerakan tangan dan jemari dapat mengurangi ketegangan
otot dan persendian
3. Letak Pergelangan Tangan, Jemari tangan dan Lengan
• Pastikan pergelangan tangan, jemari tangan dan lengan dalam keadaan santai, tidak melengkung dan tegang
• Letak posisi yang benar dapat terhindar dari penyakit radang sendi (Repetitive strain Injury-RSI)
4. Beristirahat
Beristirahatlah selama 10 menit setelah berkerja 1 jam di depan komputer agar mata dan organ tubuh lainya juga beristirahat.
03. Menggunakan atau memakai komputer dengan prosedur yang benar
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghidupkan komputer adalah sebagai berikut:
1. Sambungkan semua kabel yang tehubung dengan perangkat komputer.
2. Aktifkan CPU dengan menekan tombol yang ada pada monitor.
3. Aktifkan monitor dengan menekan tombol yang ada pada monitor.
4. Tunggu samapai layar monitor menampilkan tampilan desktop, lakukan perintah sesuai dengan yang diinginkan.

(dikutip dari dan di-link ke: http://www.e-dukasi.net/)
Selengkapnya...

Kamis, 04 Februari 2010

DASAR HUKUM K3

Dasar Hukum
Ada minimal 53 dasar hukum tentang K3 dan puluhan dasar hukum tentang Lingkungan yang ada di Indonesia. Tetapi, ada 4 dasar hukum yang sering menjadi acuan mengenai K3 yaitu:
Pertama,
dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, disana terdapat Ruang Lingkup Pelaksanaan, Syarat Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina K-3, Tentang Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana). Inti dari UU ini adalah, Ruang lingkup pelaksanaan K-3 ditentukan oleh 3 unsur:
Adanya Tempat Kerja untuk keperluan suatu usaha,
Adanya Tenaga Kerja yang bekerja di sana
Adanya bahaya kerja di tempat itu.
Dalam Penjelasan UU No. 1 tahun 1970 pasal 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918, tidak hanya bidang Usaha bermotif Ekonomi tetapi Usaha yang bermotif sosial pun (usaha Rekreasi, Rumah Sakit, dll) yang menggunakan Instalasi Listrik dan atau Mekanik, juga terdapat bahaya (potensi bahaya tersetrum, korsleting dan kebakaran dari Listrik dan peralatan Mesin lainnya).
Kedua, UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (yang mana disahkan 19 Juli 1947). Saat ini, telah 137 negara (lebih dari 70%) Anggota ILO meratifikasi (menyetujui dan memberikan sanksi formal) ke dalam Undang-Undang, termasuk Indonesia (sumber: www.ILO.org). Ada 4 alasan Indonesia meratifikasi ILO Convention No. 81 ini, salah satunya adalah point 3 yaitu baik UU No. 3 Tahun 1951 dan UU No. 1 Tahun 1970 keduanya secara eksplisit belum mengatur Kemandirian profesi Pengawas Ketenagakerjaan serta Supervisi tingkat pusat (yang diatur dalam pasal 4 dan pasal 6 Konvensi tersebut) – sumber dari Tambahan Lembaran Negara RI No. 4309.
Ketiga, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”
Aspek Ekonominya adalah Pasal 86 ayat 2: ”Untuk melindungi keselamatan Pekerja/ Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”
Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.”
Keempat, Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3. Dalam Permenakertrans yang terdiri dari 10 bab dan 12 pasal ini, berfungsi sebagai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K-3 (SMK3), mirip OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris.
Selengkapnya...

free logos